Segini Gaji Pegawai OJK 2024, Per Bulannya Bisa Tembus Dua Digit

Minggu 08-09-2024,11:15 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Lembaga OJK juga merumuskan juga menetapkan prinsip tertentu yang berada pada transaksi dan pengelolaan serta melakukan berbagai analisa dalam pengawasan pengembangan pada pasar modal.

Sehingga, pasar modal nantinya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Ini Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Sesuai yang tertulis pada buku karya Totok Budisantoso dan Nuritomo yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2013)”, dipaparkan bahwa terdapat beberapa wewenang untuk sebuah lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang terbagi dalam tiga bagian, yaitu:

1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengawasan sertajuga pengaturan jasa keuangan pada sektor perbankan, wewenang ini terdiri atas:

- Pengaturan juga pengawasan tentang kelembagaan bank yang terdiri perizinan untuk sebuah pendirian bank dan juga kegiatan usaha bank.

- Pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang telah berhubungan dengan kesehatan serta kinerja bank, pengujian kredit, sistem informasi debitor, dan standar akuntansi bank.

- Pengaturan dan pengawasan tentang berbagai aspek kehati-hatian bank yang meliputi, tata kelola bank, pemeriksaan bank, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah dan mencegah terjadinya akan pencucian uang.

BACA JUGA:2 Anggota DPRD Lebong Manfaatkan Program Kredit Bagi Anggota DPRD di Bank Bengkulu

2. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam sebuah tugas mengatur lembaga bank dan non bank. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, wewenang ini terdiri atas:

- Memberlakukan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.

- Menetapkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia pada Nomor 21 Tahun 2011 lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

- Mengambil keputusan peraturan pengawasan pada sektor jasa keuangan.

- Memberlakukan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

- Memastikan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.

Kategori :