NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini daftar 5 kendaraan yang tidak kena pajak tahunan, apa saja?
Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil setiap tahunnya. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun disesuaikan oleh jenis kendaraan yang dimiliki.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Bengkulu Padati Jalan Santai Pilkada Damai HUT Harian Rakyat Bengkulu
Namun, tahukah Anda ternyata ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak tahunan?
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024 lalu. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Setidaknya ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. kereta api
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
BACA JUGA:Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula hingga Penyelia Terbaru 2024, Ini Rinciannya