Tak hanya itu,beleid tersebut juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor terbaru. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap dikenakan tarif progresif. Bahkan ada kenaikan pajak progresif untuk kendaraan kedua sampai kelima.
Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
Adapun untuk informasi tambahan, seperti dikatakan jika membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
BACA JUGA:Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula hingga Penyelia Terbaru 2024, Ini Rinciannya
Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah.