Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Walaupun Tidak Tersedia Formasi, Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Syaratnya
Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Karena dilakukan pembayaran setiap tahun maka dikenal dengan istilah PAJAK TAHUNAN. Adapun komponen pembayaran pajak tahunan adalah sebagai berikut:
- Pokok Pajak
- Sumbangan Wajib Jasa Raharja.
BACA JUGA:Ini 4 Kategori Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Apakah Kamu Termasuk?
Pokok Pajak
Pokok pajak kendaraan adalah jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor. Pokok pajak kendaraan merupakan hasil perkalian dari tarif pajak kendaraan bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor
Sumbangan Wajib Jasa Raharja
Sumbangan wajib Jasa Raharja adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan dana asuransi kecelakan lalulintas jalan raya untuk pihak ketiga.
Sumbangan yang dibayarkan tersebut digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.
BACA JUGA:Simak! Berikut Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratan Seleksi PPPK 2024
Lalu PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.
Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah: