Ini Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Tahunan, Apa Saja?

Minggu 08-09-2024,12:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

- Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

- Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

- Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.

- Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

BACA JUGA:Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula hingga Penyelia Terbaru 2024, Ini Rinciannya

Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.

Itulah daftar jenis kendaraan yang dibebaskan oleh pajak tahunan. Semoga informasi ini dapat membantu.

Putri Nurhidayati

Kategori :