Inilah yang kemudian diduga menjadi alasan mengapa korban, melalui bantuan oknum ormas, kembali menagih kerugian kepada pemilik toko emas tersebut. Situasi pun memanas dan berujung pada keributan yang akhirnya menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan
Penjelasan Polisi
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Vian Wijaya, kasus penipuan emas tersebut memang benar terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, seorang wanita berinisial K menjual emas batangan seberat 250 gram melalui transaksi online.
Wanita yang diduga sebagai pembeli, Leni, menghubungi K melalui telepon dan menyatakan bahwa ia akan membeli emas tersebut seharga Rp102 juta.
Leni kemudian meminta K untuk membawa emas tersebut ke toko emas Sinarmas di mal BG Junction dan menyerahkannya kepada staf toko.
Sebelum K tiba di lokasi, Leni terlebih dahulu menghubungi pihak toko emas, yang dikelola oleh S, dan menyatakan bahwa ia ingin menjual emas 250 gram dengan harga Rp94 juta.
BACA JUGA:Begini Cara Membuka Rekening Bank Saqu untuk Nasabah Baru, Mudah dan Praktis
Transaksi ini dinilai mencurigakan karena harga yang ditawarkan lebih murah dari harga pasar. Namun, Leni meminta pemilik toko untuk tidak banyak bicara dengan stafnya, yang ternyata adalah K.
Setelah emas diserahkan, S langsung mentransfer uang senilai Rp94 juta ke rekening Leni. K yang merasa telah menyerahkan emasnya, yakin bahwa ia telah menerima pembayaran dari pembeli, yaitu Leni, setelah diberikan bukti transfer.
Namun, belakangan diketahui bahwa bukti transfer yang diberikan Leni kepada K adalah palsu.
"Setelah dicek, ternyata bukti transfer yang diberikan Leni kepada K itu palsu. Korban K kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya," jelas Iptu Vian.
BACA JUGA:Begini Cara Membuka Rekening Bank Saqu untuk Nasabah Baru, Mudah dan Praktis
Pada 6 September 2020, kedua belah pihak, yaitu K dan S, bertemu di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses mediasi.
Pihak kepolisian, yang saat itu dipimpin oleh AKP Johnson, berhasil memediasi dan keduanya sepakat untuk berdamai.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, korban merasa belum puas dengan hasil mediasi tersebut. Hal ini kemudian mendorong K untuk meminta bantuan oknum ormas guna menagih kerugian yang dialaminya.