Kompol Budiyuwono menjelaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi akibat perkataan kasar tersebut akhirnya memicu tindakan kekerasan.
Dua penjual sarung, SE (30) dan AN (28), terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pihak yang tersinggung oleh ucapan kasar tadi.
SE, salah satu tersangka, menggunakan balok kayu berukuran 59 cm untuk menyerang, sedangkan AN melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, dua orang menjadi korban dan mengalami luka-luka yang cukup serius. Korban pertama, yang berinisial K, mengalami luka di bagian kepala serta memar di pelipis dan rahang.
BACA JUGA:Begini Cara Jadi Reseller Top Up Diamond Mobile Legends, Dijamin Untung Besar
Saat ini, K masih menjalani perawatan di RSUD Tidar, Kota Magelang. Sementara itu, korban kedua berinisial G mengalami luka sobek di kepala serta memar di wajah. Meskipun mengalami luka yang cukup parah, G saat ini menjalani rawat jalan.
Pengakuan Tersangka
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (8/9/2024), SE, salah satu tersangka, memberikan pernyataan terkait insiden tersebut.
Menurut SE, kejadian baku hantam ini sebenarnya dipicu oleh tindakan pihak seberang yang diduga menyerang rekannya terlebih dahulu.
SE mengaku bahwa rekannya sudah meminta maaf atas ucapan kasarnya sebelum terjadi kekerasan, namun meski sudah ada permintaan maaf, rekan SE tetap dipukul dari belakang oleh pihak lain.
"Padahal teman saya sudah minta maaf atas ucapannya, tapi dia malah dihajar dari belakang," ungkap SE.
Pernyataan ini seakan memberikan gambaran bahwa ada unsur pembalasan dari pihak SE dan AN yang merasa tidak terima rekannya diserang terlebih dahulu.
Meskipun demikian, kekerasan yang dilakukan SE dan AN tidak bisa dibenarkan, sehingga keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib.
BACA JUGA:Aksi Anggota Ormas Geruduk Toko Emas, Diduga Gegara Penipuan Jual Beli Emas, Begini Kronologinya
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Polisi bergerak cepat menangani kasus ini setelah insiden baku hantam tersebut menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian akhirnya menetapkan SE dan AN sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.