Seharusnya Pemerintah Daerah bisa jeli dalam penerbitan ataupun rekomendasi perizinan, jangan sampai cost atau biaya pemulihan lingkungan lebih besar daripada keuntungan yang didapat oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kenali, Ini Jenis Pinjaman Bank Mandiri 2024 Lengkap dengan Syarat Pengajuan
"Harusnya dihentikan, lebih baik secepatnya karena akan ada banyak dampak yang dihasilkan. Apalagi soal Kerugian lingkungan itu sangatlah besar. Untuk pemulihan ekosistem itu sangat lama dan tidak sedikit yang harus dikeluarkan, biaya," kata Abdulah Ibrahim Ritonga.
Disisi lain, DPMPTSP memastikan bahwa perizinan ataupun rekomendasi dari Pemerintah Daerah tidak pernah dikeluarkan oleh DPMPTSP. Hal ini dipertegas oleh Edwin Permana, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Salut! Satpam di Stasiun Ini Sigap Siapkan Tandu untuk Penumpang Disabilitas
Menurut Edwin dirinya selaku kepala dinas perizinan tidak pernah mengeluarkan perizinan baik itu bersifat rekomendasi maupun izin mutlak. Sebab keputusan perizinan pertambangan ada di Provinsi Bengkulu.
" Tidak pernah kita terbitkan rekomendasi apapun, apalagi mengeluarkan izin, kita juga tidak tahu izinnya, bisa jadi dari Provinsi," kata Edwin Permana.
BACA JUGA:Heboh, Remaja Ini Tewas Diduga Akibat Klitih, Polisi Ungkap Fakta Penyebab Kematian Sebenarnya