Polisi Tangkap Pemilik Lahan Pertambangan, Alasannya Tidak Memiliki Izin
Pemilik lahan tambang di Rejang Lebong diamankan polisi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Personel Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penambangan ilegal di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (27/8).
Pemilik lahan berinisial MF warga Kabupaten Rejang Lebong diamankan saat sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal. MF diamankan lantaran melakukan pertambangan batu gunung di lahan miliknya sendiri. Akan tetapi tersangka ini tidak memiliki izin pertambangan.
BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Suswono, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024,
"Tersangka ini diamankan di lahannya sendiri akan tetapi tersangka tidak memiliki izin pertambangan," jelas Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol. Jerry Antonius Nainggolan, pada saat konferensi pers Senin (2/9).
Penangkapan tersangka ini langsung dipimpin Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus, AKP. Rangga Sanjaya.
Sebelumnya diketahui jika CV Seguring Putra Jaya mengurus penerbitan surat izin penambangan batuan di Desa Seguring pada bulan November 2022 lalu.
BACA JUGA:Kabar Baik, Periode September 2024 Harga TBS Riau Kembali Naik, Ini Rinciannya
Dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan tersebut, CV Seguring mengajukan di atas lahan milik 3 orang warga yaitu PU, BK dan SY dan ketiga orang tersebut telah bersedia untuk menyetujui dan membuat pernyataan tertulis bahwa lahan miliknya tersebut, dimasukkan dalam pengajuan kepengurusan penerbitan wilayah pertambangan batuan yang dimohonkan oleh CV Seguring Putra Jaya.
"Bermula saat CV Seguring mengajukan permohonan izin pertambangan atas nama 3 orang yang kemudian tersangka terlihat melakukan pertambangan juga," lanjutnya.
Selanjutnya sekitar awal bulan Januari 2023 tersangka MF terlihat oleh pihak CV Seguring Putra Jaya melakukan penambangan batuan secara manual di lokasi lahan milik BK, yang sedang diajukan pengurusan wilayah izin pertambangan.
BACA JUGA:Zurdi Nata Bakal Calon Bupati Kepahiang 2024, Berapa Harta Kekayaannya?
Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 lalu, surat izin pertambangan CV Seguring terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: