Iklan dempo dalam berita

Polisi Tangkap Pemilik Lahan Pertambangan, Alasannya Tidak Memiliki Izin

Polisi Tangkap Pemilik Lahan Pertambangan, Alasannya Tidak Memiliki Izin

Pemilik lahan tambang di Rejang Lebong diamankan polisi--

"Pada bulan Januari, tersangka terlihat melakukan pertambangan yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu," pungkasnya.

Pada bulan Desember 2023 tersangka melakukan kegiatan penambangan batuan menggunakan 1 unit Excavator di lokasi lahan milik BK yang memang merupakan milik ayah tersangka, yang telah masuk dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya.

"Tersangka mulai melakukan aktivitas pertambangan ini sejak bulan Desember 2024 lalu," pungkas Kasubdit.

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Pertamax Turbo Resmi Turun, Segini Harganya, Cek Daeramu!

Dari tangan tersangka Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamax Per 2 September 2024, Jadi Lebih Murah, Segini Harganya

Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: