Kabar Duka, Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Ini Aturan Penggantinya

Senin 09-09-2024,10:15 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

“Soal pengganti Tu Sop, biar ulama-ulama yang putuskan. Kami ikut ulama,” kata Ketua Tim Penjaringan Kepala Daerah DPW Partai NasDem Aceh, M Raji Firdana.

Ia menjelaskan, bahwa proses penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang diusung pada Pilkada 2024 sudah selesai dilakukan partai koalisi dengan menetapkan pasangan Bustami-Tu Sop.

“Proses penjaringan sudah selesai, ini kan situasi jauh di luar perkiraan kita. Kami tidak berhitung sampai ke sini,” ujarnya.

“Sedangkan pertimbangan lainnya, mungkin akan didiskusikan dengan Pak Bustami dan partai koalisi,” sambung dia.

BACA JUGA:Kepala Sekolahku Ternyata Jadi Suamiku, Begini Awal Mula Kisah Cinta Beda Usia 21 Tahun

Saat ditanya kapan cawagub pengganti Tu Sop diumumkan, Raji menegaskan, NasDem menyerahkan semua keputusan kepada ulama.

“Kita kan sedang berkabung. Butuh sedikit waktu, ditunggu saja,” imbuh Raji.

Namun demikian, Raji berharap dukungan masyarakat kepada pasangan umara-ulama tidak boleh kosong. Raji menyatakan, bahwa kombinasi umara-ulama sangat dibutuhkan untuk membawa perubahan bagi Aceh.  

“Gelombang ini, tidak boleh berhenti. Masyarakat menginginkan kombinasi umara dan ulama, kita optimis sekali. Semangat ‘Harapan Baru’ ini harus terus dijaga,” demikian M Raji Firdana.

BACA JUGA:Pencuri Tas Dimas Drajad Ditangkap Polisi, Barang Sudah Dijual?

Aturan Penggantinya

Adapaun, secara terpisah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh turut berduka cita atas meninggalnya bakal calon wakil gubernur Aceh Tgk H Muhammad Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop).

Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, selain sebagai kontestan dalam Pilkada 2024, almarhum juga merupakan sosok ulama kharismatik yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda).

"Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya ulama kharismatik sekaligus bakal calon wakil gubernur Aceh periode 2024-2029, Bapak Tgk. H. Muhammad Yusuf Abdul Wahab."

"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa beliau dan menempatkannya di surga. Semoga Allah juga melimpahkan kesabaran dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Saiful

Saiful menjelaskan, terkait status almarhum sebagai bakal calon gubernur Aceh, penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

Kategori :