Berapa Gaji KPU Provinsi dan Kota 2024? Cek Besaran per Bulan dan Tunjangannya

Senin 09-09-2024,17:08 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji KPU Provinsi dan Kota 2024? Cek besaran per bulan dan tunjangannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum.

BACA JUGA:Minimal Gaji untuk Kredit Mobil dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Kredit Mobil

Besaran gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua KPU akan mendapatkan bayaran dalam bentuk gaji, tunjangan, hingga fasilitas. 

BACA JUGA:Besok, Gubernur Rohidin Mersyah Terima Penghargaan dari Harian Tempo 'Apresiasi Tokoh Indonesia'

Lantas berapa gaji anggota KPU di Provinsi dan Kota 2024?

Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat.

BACA JUGA: Segini Minimal Gaji Perbulan Jika Anda Mau Kredit Toyota Fortuner Facelift 2024

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

- Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.

- Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Anggota KPU di Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Sudah Cek?

Kategori :