Berapa Gaji KPU Provinsi dan Kota 2024? Cek Besaran per Bulan dan Tunjangannya

Senin 09-09-2024,17:08 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Biaya perjalanan dinas

2. Perlindungan keamanan

3. Rumah dinas

4. Kendaraan dinas

5. Jaminan kesehatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Terbaru, Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan 2024, Cek Rincian Tunjangan yang Didapat

Itulah mengenai gaji ketua dan anggota KPU yang dapat diketahui. Selain mengetahui kisaran gajinya penting juga ketahui apa saja tugas dari KPU.

Dalam Pasal 10 Undang-undang No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden No.16 Tahun 1999, tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum, Komisi Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Ini Struktur Gaji di BUMN Bulog Terbaru 2024, Ada yang Gajinya Puluhan Juta Rupiah

Dalam melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

Tugas:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota dan menyimpannya kepada KPU.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat penghitung suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
  5. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten atau Kota.

Wewenang:

  1. Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di provinsi.
  2. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten atau Kota, dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  3. Menetapkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya.
  4. Menyusun keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
  2. Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara.
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gaji PNS Penjaga Menara Mercusuar di Indonesia Tahun 2024, Terendah Gajinya Rp 3 Jutaan

Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Kategori :