Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi
Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
- Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.
BACA JUGA: Lowongan Kerja OJK 2024, Ini Jurusan yang Diperlukan, Cek Besaran Gajinya
Gaji Anggota dan Ketua Tingkat Kabupaten/Kota
Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.
- Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Gaji Pegawai Bank Indonesia Per Bulan
Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Yakin Ngga Tertarik?
Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Selain mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti: