Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024

Senin 09-09-2024,18:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Maka masyarakat Provinsi Riau, dihimbau untuk ikut serta dalam memilih dan turut menentukan  Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau. 

BACA JUGA:Minimal Gaji untuk Kredit Mobil dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Kredit Mobil

Ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, hendaklah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, supaya terhindar dari perpecahan dan pergaduhan. 

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Anggota KPU di Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Sudah Cek

Keempat, bahwa dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji, jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kuasa dan harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Jenis Sampel yang Digunakan untuk Melakukan Tes DNA

Kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.

BACA JUGA:Naudzubillah! Simak, Ini Ciri-ciri Orang yang Banyak Dosa, Simak Amalan Penghapus Dosa Besar dan kecil

Keenam, bahwa LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan bermastautin di bumi Lancang Kuning.

Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, harus selalu  menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan perpaduan dan kesatuan umat yang sudah wujud selama ini. 

BACA JUGA:Tambahan Dana Desa Kabupaten Aceh Selatan 2024, Total Anggaran Rp 6 Miliar lebih, Ini Penerima Dana Terbesar

Ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya.

Diselesaikan menurut asas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan, serta menaati ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Dilantik, Hermedi Rian Jadi Pimpinan Sementara

Patut disebutkan, hampir semua butir petuah itu, diiringi dengan ungkapan adat. Dalam hal  menyelesaikan sengketa misalnya, diiringi dengan ungkapan bahwa:

  • Apabila terjadi silang sengketa, selesaikan dengan berlapang dada
  • Turutlah alur dengan patutnya, timbanglah menurut pada layaknya.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Cek Ijazah Asli Perguruan Tinggi Lewat Online, Jangan Sampai Ketipu!

Kategori :