Setibanya di hotel yang ada di seputaran Kecamatan Ratu Samban, korban akhirnya mengikuti terduga pelaku ke kamar hotel lantaran takut menunggu sendirian di parkiran hotel.
"Karena di parkiran sepi, korban akhirnya mengikuti terduga pelaku ke kamar hotel," ujar Harsana.
BACA JUGA:Ini Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Australia di Tangerang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Di dalam kamar hotel inilah, terlapor membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri, dengan iming-iming terduga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa sembari membekap mulut korban hingga peristiwa persetubuhan terjadi.
"Peristiwa itu sempat ditolak korban dan berteriak, namun pelaku tetap memaksa hingga peristiwa persetubuhan itu terjadi," jelasnya.
BACA JUGA: Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024
Ditambahkan Harsana, terduga pelaku dan korban ini baru kenal selama satu bulan. Korban mengenal TJ dari bawahan terduga pelaku berinisial FT yang juga teman korban.
"Korban ini baru mengenal pelaku selama satu bulan dari temannya sendiri yang juga bawahan terduga pelaku," kata Harsana.
BACA JUGA:Berapa Gaji KPU Provinsi dan Kota 2024? Cek Besaran per Bulan dan Tunjangannya
Pada saat berkenalan pertama kalinya, terduga pelaku mengaku sudah bercerai dengan istrinya. Sehingga korban mau untuk berkomunikasi lebih intens dengan terduga pelaku.
"Pelaku ini mengaku duda saat berkenalan dengan korban," ungkap Harsana.
Pasca kejadian itu, terduga pelaku menghilang dan terakhir berkomunikasi dengan korban, pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
BACA JUGA:Berencana Ganti Nama? Ini Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri
Bahkan komunikasi terakhir antara korban dan terduga pelaku, yang menjawab yakni istri terduga pelaku. Oleh karenanya korban akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.