Syarat dan Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Secara Online Tahun 2024

Senin 09-09-2024,20:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun. Hal ini penting karena subsidi ini hanya berlaku untuk warga negara yang terdaftar secara sah di Indonesia.

2. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)

Setiap calon pembeli harus memiliki KTP Elektronik sebagai identitas resmi. e-KTP ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran subsidi di sistem pemerintah.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Kuras Laci Berisi Uang Rp5 Juta Milik Agen BRILink di Sukarami

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setiap calon pembeli hanya dapat membeli satu unit motor listrik subsidi menggunakan satu NIK. Hal ini untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

4. Terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)

Untuk dapat membeli motor listrik dengan subsidi, Anda harus terdaftar di SISAPIRa, sistem yang dikelola oleh pemerintah untuk memverifikasi kelayakan penerima subsidi.

BACA JUGA:Asal Mula Rektor UIN Suska Ditetapkan Polda Riau Menjadi Tersangka

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Secara Online

Jika Anda telah memenuhi semua syarat di atas, Anda dapat melanjutkan dengan mendaftar untuk subsidi motor listrik secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran:

1. Masuk ke Situs Resmi SISAPIRa

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi SISAPIRa di https://landing.sisapira.id/. Situs ini adalah portal utama untuk pendaftaran subsidi motor listrik.

2. Klik Tombol Sign Up 

Setelah masuk ke situs SISAPIRa, klik tombol "Sign Up" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan.

Kategori :