2. Kunjungi Dealer Motor Listrik
Datanglah ke dealer motor listrik yang termasuk dalam daftar subsidi pemerintah. Pastikan dealer tersebut terdaftar di SISAPIRa sebagai mitra resmi.
3. Pilih Motor Listrik dan Verifikasi NIK
Pilih motor listrik yang ingin dibeli dan berikan NIK KTP Anda kepada pihak dealer. Dealer akan mengecek NIK Anda di sistem SISAPIRa untuk memastikan bahwa Anda berhak mendapatkan subsidi.
4. Proses Verifikasi dan Potongan Harga
Jika NIK Anda terverifikasi, Anda akan mendapatkan potongan subsidi sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik. Pihak dealer akan mengurus administrasi dan potongan harga secara langsung.
BACA JUGA:Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu 2024, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
5. Selesaikan Administrasi dan Pembayaran
Setelah subsidi diterapkan, selesaikan administrasi dan pilih metode pembayaran sesuai dengan preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan oleh dealer.
6. Pengiriman dan Penerimaan STNK
Seperti pembelian kendaraan pada umumnya, motor listrik subsidi akan dikirimkan ke alamat Anda setelah pembayaran selesai. STNK dan pelat nomor biasanya akan diterbitkan sekitar 2-3 minggu setelah pembelian. Setelah STNK dan pelat nomor keluar, motor listrik dapat digunakan untuk berkendara di jalan.
Mendapatkan subsidi motor listrik adalah kesempatan yang baik untuk mengurangi biaya pembelian kendaraan ramah lingkungan dan berkontribusi pada lingkungan yang lebih sehat.
BACA JUGA:Berencana Ganti Nama? Ini Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran secara online, Anda dapat memanfaatkan subsidi ini dan membeli motor listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Pastikan untuk memeriksa daftar subsidi dan memilih motor listrik yang memenuhi syarat agar Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.
Demikianlah informasi tentang syarat dan cara daftar subsidi motor listrik secara online di tahun 2024. Semoga bermanfaat.