NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat dan cara daftar subsidi motor listrik secara online tahun 2024.
Motor listrik semakin menjadi pilihan populer di Indonesia, tidak hanya karena ramah lingkungan, tetapi juga karena biaya operasionalnya yang rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
Untuk mendukung adopsi kendaraan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan subsidi motor listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi dan mempromosikan kendaraan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Pinjaman di Bank Mandiri Tanpa Agunan Khusus Pelaku UMKM, Bisa Dapat Dana Rp 10 Juta
Namun, meskipun subsidi ini menawarkan potongan harga yang signifikan, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkannya.
Artikel ini akan membahas syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membeli motor listrik subsidi serta langkah-langkah cara pendaftarannya secara online.
Kebijakan Subsidi Motor Listrik 2024
Kebijakan subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023.
BACA JUGA:Jeli Mengenali Polisi Asli dan Gadungan, Ini Cara Mengecek NRP Polisi dengan Mudah, Bisa Via Online
Subsidi ini bertujuan untuk mengurangi harga jual motor listrik sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat, dengan memberikan potongan sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit motor listrik yang memenuhi syarat.
Untuk bisa mendapatkan subsidi ini, calon pembeli harus melalui beberapa tahapan pendaftaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Sebelum Anda dapat mendaftar untuk subsidi motor listrik, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tidak semua orang bisa secara otomatis mendapatkan subsidi ini, melainkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BACA JUGA:Eks Koki Hotel Dibekap dan Diperkosa Teman Baru di Kamar Hotel Bintang 3 di Kota Bengkulu
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi: