Syarat dan Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Secara Online Tahun 2024

Senin 09-09-2024,20:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Rupanya Segini Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024

3. Isi Formulir Pendaftaran

Isi semua informasi yang diminta di formulir pendaftaran dengan data yang benar dan akurat. Pastikan semua informasi yang diberikan sesuai dengan data yang tertera di KTP Elektronik Anda.

4. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Formulir pendaftaran akan meminta Anda untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung, seperti salinan e-KTP dan dokumen identitas lainnya. Pastikan untuk mengunggah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Cara dan Trik Menabung untuk Beli Mobil Jika Gajimu Rp3 Juta Sebulan

5. Selesaikan Proses Pendaftaran

Setelah semua informasi diisi dan dokumen diunggah, selesaikan proses pendaftaran dengan mengikuti instruksi yang diberikan di situs. Tunggu hingga status pendaftaran Anda diverifikasi.

6. Tunggu Verifikasi

Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu hingga status pendaftaran Anda berubah menjadi "verifikasi". Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan terdaftar di SISAPIRa dan berhak mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik.

Cara Membeli Motor Listrik Subsidi

Setelah Anda terdaftar di SISAPIRa, langkah berikutnya adalah membeli motor listrik subsidi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

BACA JUGA:Ini Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Australia di Tangerang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

1. Pilih Motor Listrik yang Terdaftar

Pilih motor listrik yang telah terdaftar dalam daftar subsidi pemerintah. Pastikan motor listrik yang Anda pilih memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta. 

Tidak semua model dari merek yang sama mendapatkan subsidi, jadi penting untuk memeriksa daftar subsidi terlebih dahulu.

Kategori :