Satu Bulan Jelang Pelantikan, Apakah Ini Daftar Bakal Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Selasa 10-09-2024,12:43 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Demokrat:

  • AHY, Menteri, Ketum TN 5 Agust Jovan, Wasekjen Demokrat, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, TN 5
  • Sigit Raditya, Direktur Eksekutif Demokrat, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, TN 5
  • Herzaky, KaBakomstra/Jubir, TN 5
  • Si Made Rai, Deputi BPOKK Demokrat, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, TN 5
  • ⁠M Oki Isnaini, Deputi Bappilu Demokrat

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan! Ini Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS Kemenag 2024

Tugas dan Fungsi Menteri

Adapun, untuk informasi tambahan yang perlu untuk diketahui, tugas menteri adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Adapun fungsi menteri adalah sebagai berikut.

1. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
  • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • 2. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan
  • pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • 3. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan di bidangnya;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu

    Syarat Menjadi Menteri

    Sebagaimana yang telah dijelaskan, menteri itu diangkat oleh presiden. Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

    1. Warga negara Indonesia;
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
    4. Sehat jasmani dan rohani;
    5. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;
    6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

    Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.

    BACA JUGA:Viral! Perkara Selfie dengan Jokowi, Pria Ini Diduga Dihantam Anggota Paspampres

    Sejumlah syarat menjadi menteri tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih seorang menteri, melainkan menekankan bahwa seorang menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik. 

    Namun, presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian dan pengalaman kepemimpinan yang harus dimiliki seorang menteri, serta sanggup bekerja sama sebagai pembantu presiden.

    BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Melalui Situs Resmi SSCASN, Ini Panduan Lengkapnya

    Kategori :