Demokrat:
- AHY, Menteri, Ketum TN 5 Agust Jovan, Wasekjen Demokrat, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, TN 5
- Sigit Raditya, Direktur Eksekutif Demokrat, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, TN 5
- Herzaky, KaBakomstra/Jubir, TN 5
- Si Made Rai, Deputi BPOKK Demokrat, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, TN 5
- M Oki Isnaini, Deputi Bappilu Demokrat
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan! Ini Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS Kemenag 2024
Tugas dan Fungsi Menteri
Adapun, untuk informasi tambahan yang perlu untuk diketahui, tugas menteri adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Adapun fungsi menteri adalah sebagai berikut.
1. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan menyelenggarakan fungsi:
2. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan menyelenggarakan fungsi:
3. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal menyelenggarakan fungsi:
BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu
Syarat Menjadi Menteri
Sebagaimana yang telah dijelaskan, menteri itu diangkat oleh presiden. Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.
BACA JUGA:Viral! Perkara Selfie dengan Jokowi, Pria Ini Diduga Dihantam Anggota Paspampres
Sejumlah syarat menjadi menteri tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih seorang menteri, melainkan menekankan bahwa seorang menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
Namun, presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian dan pengalaman kepemimpinan yang harus dimiliki seorang menteri, serta sanggup bekerja sama sebagai pembantu presiden.
BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Melalui Situs Resmi SSCASN, Ini Panduan Lengkapnya