Prasasti Batu Jung ini dipercaya merupakan perahu yang digunakan Puteri Gading Cempaka dahulu kala.
Perahu ini sudah berbentuk batu dan dapat dilihat khalayak ramai dan berada di pegunungan Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung.
BACA JUGA:Ternyata Ada 11 Penyebab Utama Motor Matic Boros Bensin dan Begini Cara Mengatasinya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah Tomi Marisi melalui Kepala Bidang Kebudayaan Muhammad Yudi menjelaskan, SK Bupati Bengkulu Tengah segera diterbitkan untuk ketiga situs sejarah ini.
"Proses verifikasi telah kita lewati untuk mendapatkan status situs cagar budaya tingkat kabupaten, untuk Situs Kerajaan Sungai Lemau, Bunker Coa Sako dan Prasasti Batu Jung. Tahapan awal sebelum ditetapkan cagar budaya, harus berstatus objek diduga cagar budaya," jelas Yudi.
BACA JUGA:8 Mobil LCGC Paling Irit 2024, Dilengkapi Teknologi Terkini, Dijamin Anti Boros
Ditambahkan Yudi, 12 situs sejarah lainnya di Bengkulu Tengah akan diusulkan secara bertahap, mengingat hal ini berkaitan dengan anggaran yang tersedia.
"12 situs sejarah lainnya di Bengkulu Tengah, akan kita usulkan bertahap setiap tahunnya. Situs sejarah yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, bisa dialokasikan anggaran untuk perawatan ataupun upah penjaganya," tambah Yudi.
BACA JUGA:Ramai Soal Kata ‘Peh’ yang Diucapkan Marteen Paes, Ternyata Ini Artinya
Ada 3 tingkatan cagar budaya yang bisa ditetapkan, yakni tingkat terendah cagar budaya tingkat Kabupaten/Kota, yang penganggarannya merupakan tanggung jawan pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian cagar budaya tingkat provinsi, yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. Kemudian tertinggi cagar budaya tingkat nasional, yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak? Ini 5 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga saat di Tanjakan
Adapun 15 situs sejarah di Bengkulu Tengah yang diusulkan jadi situs cagar budaya:
1. Bunker Coa Sako