Viral, Paman Aniaya Keponakan Sendiri hingga Memar dan Luka-luka karena Curi Uang, Paman Berakhir Ditangkap

Rabu 11-09-2024,10:21 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus viral, paman aniaya keponakan sendiri hingga memar dan luka-luka karena curi uang, paman berakhir ditangkap.

Baru-baru ini, sebuah video penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, viral dan membuat geger warganet. 

Video berdurasi 1 menit 25 detik itu berisi adegan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa terhadap seorang bocah perempuan. 

BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat, BRI Buka Lowongan Kerja September 2024, Pendaftaran Lewat Online

Aksi kekerasan tersebut terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, pada Minggu, 8 September 2024.

Dalam video yang mengerikan itu, tampak jelas seorang bocah perempuan menangis kesakitan sambil minta ampun, namun pelaku tidak menghentikan tindakannya. 

Pria tersebut terus menendang dan menginjak tubuh kecil si bocah perempuan tersebut, yang tak berdaya melawan kekerasan tersebut. 

BACA JUGA:7 Upacara Adat yang Menjadi Sejarah Terkuat di Bengkulu, Apa saja?

Ketegangan semakin memuncak ketika pria itu menyalakan korek gas dan dengan dinginnya mencoba membakar korban yang sudah tak berdaya. Adegan brutal ini terekam dengan jelas dan memicu kemarahan serta rasa ngeri bagi siapa pun yang menonton.

Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku yang diketahui berinisial FR (44), ternyata adalah paman dari korban berinisial SR (10). Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri pada Ahad sore, 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. 

FR, yang juga merupakan tetangga korban, diduga melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang dikabarkan sering mencuri uang neneknya.

BACA JUGA:Bripka Joko Hadi Aprianto! Sosok Polisi Penggali Kubur yang Menginspirasi

Tak lama setelah video kekerasan tersebut viral, polisi bertindak cepat. FR ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Rilau Ale pada Senin dini hari, 9 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. 

Setelah ditangkap, FR langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kategori :