Karena jika skor kreditnya jelek, hal itu justru berpotensi dengan kegagalan pinjaman. Skor kredit BI Checking yang perlu diperhatikan terbagi menjadi lima, yaitu:
Skor Kredit 1
Jika calon debitur memiliki skor kredit 1, itu berarti bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya. Debitur selalu tepat waktu dalam membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya.
Pembayaran pun dilakukan hingga lunas tanpa pernah menunggak cicilan dari pinjaman yang didapatkan. Skor kredit yang seperti inilah yang sangat disukai oleh pihak bank
Skor Kredit 2
Kredit Dalam Perhatian Khusus, dapat diartikan sebagai adanya tunggakan yang dilakukan debitur. Debitur KUR dalam sistem BI Checking tercatat pernah menunggak untuk bayar cicilan kredit antara 1 sampai dengan 90 hari.
BACA JUGA:Minibus Berisi 7 Penumpang Asal Seluma Masuk Jurang Sedalam 20 Meter di Liku Sembilan
Skor Kredit 3
Jika nasabah memiliki skor kredit 3, itu berarti pembayaran kredit tidak lancar. Sehingga dapat diartikan bahwa peminjam pernah menunggak cicilan kreditnya antara 92 sampai dengan 120 hari.
Skor Kredit 4
Kemudian ada kredit yang diragukan jika calon debitur mendapatkan skor kredit BI Checkingnya 4. Dalam catatan ini, nasabah berarti tercatat menunggak cicilan kredit antara 121 sampai dengan 180 hari.
Skor Kredit 5
Calon penerima pinjaman yang tercatat memiliki skor kredit 5 dalam kategori kredit macet. Tentu saja hal itu akan berdampak pada kemungkinan penolakan pengajuan pinjaman oleh pihak bank.
BACA JUGA:Kumpulan Link Download PDF Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024, Gratis
Bahkan pihak bank penyalur KUR kemungkinan besar akan langsung menolak pengajuan kredit yang diajukan calon debitur. Hal tersebut sebenarnya mungkin saja nasabah masuk dalam skor kredit 3, 4 atau 5.
Karena yang masuk dalam Black List BI Checking adalah nasabah yang mendapat skor 3, skor 4 dan skor 5.