BACA JUGA:Ini Penyebab Dana Desa Tahap II untuk 37 Desa di Bengkulu Tengah Belum Dicairkan
Hukum Memelihara Ikan Aligator
Pelarangan memelihara ikan aligator diatur dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Peraturan tersebut dibuat karena spesies ini dianggap membahayakan ekosistem dan memangsa sejumlah ikan endemik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, menyantumkan bahwa ikan aligator tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, dan dilepasliarkan di wilayah Indonesia. Bagi yang nekat melanggar aturan ini pun akan terkena sanksi berat.
Pemelihara spesies ikan ini akan dikenaik hukuman pidana penjara 6 tahun dan dendan Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Ini Penyebab Dana Desa Tahap II untuk 37 Desa di Bengkulu Tengah Belum Dicairkan
Sementara, jika melepasliarkan spesies ikan ini akan dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mengapa memelihara ikan Aligator dilarang di Indonesia?
Dilansir dari detik.com, memelihara ikan aligator di Indonesia dinyatakan ilegal oleh pemerintah, karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan. Berikut penjelasannya singkatnya:
1. Ancaman Terhadap Ekosistem Lokal
Ikan aligator merupakan predator besar dan agresif yang dapat mengancam ekosistem lokal jika dilepas ke perairan bebas. Di Indonesia, banyak spesies ikan asli yang bisa menjadi mangsa ikan aligator.
Ikan aligator dapat memangsa berbagai jenis ikan lokal yang mungkin tidak memiliki pertahanan yang cukup untuk menghadapi predator sekuat ini.
Hal ini dapat menyebabkan penurunan populasi ikan asli, merusak rantai makanan, dan mengganggu keanekaragaman hayati perairan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Atlet PON Aceh-Sumut, TTI Desak Polda Aceh Usut Anggaran Konsumsi Rp 42,5 Miliar
2. Potensi Invasif