Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!

Kamis 12-09-2024,13:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

7. Ikan Sidat

Sidat (Anguilla bicolor) merupakan ikan yang unik. Tubuhnya berbentuk bulat dan panjang mirip belut dan tidak bersirip. Ikan ini juga dapat hidup di air tawar, air payau, bahkan air laut selama kehidupannya.

Ikan sidat yang masih muda serta telah dewasa hidup di air tawar seperti sungai atau danau yang alirannya langsung ke laut. Ikan ini kemudian berkembang biak di laut, dan setelah menetas benihnya berada di muara sungai.

Makanan utama sidat adalah udang, moluska, dan ikan-ikan kecil. Panjang tubuhnya ketika dewasa dapat mencapai sekitar 100 cm. Semua jenis ikan air payau, termasuk sidat tentunya kaya nutrisi dan baik untuk kesehatan.

Itulah informasi terkait jenis ikan yang dilarang ditangkap di Indonesia. Semoga informasi ini dapat membantu.

Putri Nurhidayati

Kategori :