Kakek Piyono Dipenjara Akibat Pelihara Ikan Aligator Gar, Saya Ini Orang Bodoh, Kenapa Tidak Ada Sosialisasi

Kamis 12-09-2024,15:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

"Ini saya sudah seperti penjahat," kata sedihnya.

BACA JUGA:Digalakan Sejak 2022, Sudah Ribuan RTM Dapat Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Gubernur Bengkulu

Anak dari Piyono, Aji Nuryanto berharap kakek 61 tahun itu dibebaskan. Dia dan keluarga tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

Menurut Aji, ikan tersebut dibeli di Pasar Burung Splendid Kota Malang pada 2006. Kala itu ikan yang dibeli ada delapan, ukuran kecil dan harganya Rp 10.000 per ikan.

Dengan berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan yang tersisa hanya lima.

"Memeliharanya sejak 2006, jadi dipelihara sekira 16 tahun. Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada pada 2020. Ikan ini juga dijual di pasaran, bebas," kata Aji Nuryanto.

BACA JUGA:Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!

Tak Ada Sosialisasi

Menurut Aji Nuryanto, pada Jumat (2/2/2024), petugas Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik ayahnya yang ada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Petugas kemudian menemukan lima ikan aligator gas di kolam pemancingan milik Piyono.

"Katanya, petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin. Selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.

BACA JUGA:Gelapkan Rp 186 Juta Uang Pajak, Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi Dibekuk dan Ditahan

Lalu petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.

"Sempat ditanyai oleh petugasnya dari kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata Aji.

Menurut Aji Nuryanto, ikan yang dirawat selama 16 tahun itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan.

BACA JUGA:Ingat! Calon Incumbent Wajib Serahkan Surat Cuti ke KPU di Hari Pertama Kampanye 25 September Ini

Kategori :