Adanya penggunaan nomor polisi palsu pada mobil Honda Jazz tersebut. Saat awal kejadian, mobil tersebut terlihat menggunakan nomor polisi D 1619 SAD.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa nomor tersebut adalah palsu.
Nomor polisi asli mobil tersebut sebenarnya adalah T 334 NI. Penggunaan nomor polisi palsu ini tentu menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh Polres Kebumen.
BACA JUGA:Ini Penyebab Pabrik Kompor Quantum Bangkrut, Pesangon Aman?
Terkait penggunaan nomor polisi palsu ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik pemasangan nomor polisi palsu pada mobil tersebut.
Penggunaan nomor polisi palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan dapat menimbulkan masalah hukum tambahan bagi pengemudi dan pemilik kendaraan.
Sheila Silvina