Untuk mengawasi dan mendata transaksi, konsumen diwajibkan untuk menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli elpiji 3 kg di pangkalan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengontrol distribusi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Nahas, Diduga Hendak Mencuri, Pria Ini Tewas Terjepit Pintu dengan Posisi Berdiri
Secara keseluruhan, kenaikan harga elpiji 3 kg menjadi Rp18.000 per tabung merupakan langkah yang diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan ekonomi saat ini.
Meskipun perubahan ini mungkin mempengaruhi sebagian masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada elpiji subsidi, diharapkan dengan adanya kebijakan ini, harga elpiji di pasar dapat tetap stabil dan wajar, serta mencapai sasaran yang tepat.
BACA JUGA:Umat Muslim Harus Tahu! Inilah Tanda-tanda Kiamat Menurut Islam, Lengkap dengan Haditsnya
Pemerintah dan pihak terkait berupaya untuk memastikan transisi harga ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
Demikian informasi tentang kenaikan harga gas elpiji 3 kg. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin