BACA JUGA:Kiamat Semakin Dekat, Inilah 5 Tanda-tanda Menurut Rasulullah yang Mulai Bermunculan di Dunia
Upaya Penangkapan Pelaku
Kasus tabrak lari ini segera menjadi perhatian pihak kepolisian. Berkat kerja cepat tim Satlantas Polres Lamongan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku tabrak lari tersebut diketahui adalah seorang pria berinisial MA, berusia 53 tahun, warga Kota Surabaya. MA mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1292 TG pada saat insiden terjadi.
Menurut keterangan polisi, setelah melarikan diri dari lokasi kejadian, MA sempat bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di Desa Somosari, Kecamatan Kalitengah. Namun, berkat kerja sama antara Unit Gakkum Polres Lamongan dan Polsek Kalitengah, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kalitengah dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Hamzaid dalam keterangannya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kalitengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Apresiasi Terhadap Kerja Cepat Kepolisian
Kapolres Lamongan memberikan apresiasi atas kerja cepat dan profesionalitas yang ditunjukkan oleh tim Satlantas Polres Lamongan dan Polsek Kalitengah dalam menangani kasus ini.
Hamzaid juga menyampaikan pesan penting dari Kapolres Lamongan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Pengguna jalan harus selalu memperhatikan keselamatan, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain,” imbuhnya.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku
Dengan ditetapkannya MA sebagai tersangka, dia akan menghadapi proses hukum yang berlaku atas tindakannya.
Kasus tabrak lari ini bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga termasuk ke dalam tindak pidana, khususnya karena menyebabkan korban meninggal dunia.
MA akan dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab pengemudi dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara serta denda yang besar.
Selain itu, jika terbukti bahwa pelaku melakukan tindak tabrak lari secara sengaja tanpa memberikan bantuan kepada korban, sanksi hukuman yang dijatuhkan dapat semakin berat.
Penyesalan dan Harapan
Keluarga korban, terutama dari pihak Siti Munfaati, mengungkapkan kesedihan mendalam atas kejadian ini.
Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kehilangan seorang anggota keluarga akibat kecelakaan lalu lintas merupakan duka yang mendalam, terlebih ketika pelaku mencoba melarikan diri tanpa rasa tanggung jawab.
Masyarakat setempat juga merasa prihatin dengan kejadian ini. Banyak yang berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pengendara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya.
Sheila Silvina