Bukan satu kali, pelaku melakukan perbuatan keji itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku ini mencabuli anaknya sendiri sudah 2 tahun,” kata Iptu. Khalid.
Terungkapnya perbuatan keji pelaku, ketika ibu kandung korban yang berada di luar Provinsi Bengkulu, menghubungi salah satu kerabatnya yang tinggal satu desa dengan pelaku dan korban.
Ibu korban berpesan agar dapat lebih memperhatikan korban karena usianya yang sudah beranjak remaja.
Keluarga korban yang kemudian mendatangi korban, merasa curiga atas perubahan fisik korban. Setelah diinterogasi, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban pemuas nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
Mengetahui hal itu, korban didampingi pihak keluarga melapor ke Polsek Ketahun pada Rabu (11/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelaku terakhir terjadi pada hari Selasa 10 September, sebelum korban berangkat sekolah,” jelas Iptu. Khalid.
BACA JUGA: Ciri-ciri Meteran Lisrik yang Rusak, Apakah Membuat Tagihan Listrik Membengkak
Saat melakukan aksinya, pelaku memberikan obat berupa pil KB, agar korban tidak hamil. Korban juga diancam akan diberikan tindakan kasar oleh pelaku, jika tidak mengikuti keinginannya.
“Korban dipaksa dengan diancam oleh pelaku. Karena takut, korban cuma bisa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu. Khalid.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar pakaian milik korban, serta 20 pil KB.
BACA JUGA:5 Cara Memilih Velg Mobil yang Bagus dan Berkualitas, Jangan Asal Beli
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi karena yang melakukan ayah kandung maka ditambah sepertiga hukuman,” tegas Iptu. Khalid.