Kronologi Penemuan Mayat
Jasad Wawan Setiawan pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa pagi, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Warga yang melintas di jembatan Sungai Binong melihat sesuatu yang mencurigakan di aliran sungai.
Saat didekati, ternyata itu adalah mayat yang terbungkus kain seprai berwarna pink dengan motif daun. Penemuan mayat ini segera dilaporkan ke pihak berwenang, yang langsung melakukan evakuasi.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat jelas mayat pria itu terbungkus rapat oleh seprai di bawah jembatan.
Ketika polisi membuka bungkus tersebut, korban terlihat mengenakan kaos biru dan celana jeans panjang. Kakinya juga terbungkus oleh karung plastik putih, memperlihatkan betapa tragisnya nasib korban.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatan kejam tersebut, Ardi Kurniawan dan Novi Dwi Ramadanti dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Samsung Galaxy M05 Resmi Meluncur, Ponsel Entry-Level dengan Fitur Modern, Segini Harganya
Pasal ini membawa ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Proses hukum ini akan berjalan panjang, mengingat salah satu pelaku masih dalam pengejaran. Namun, penangkapan Ardi dan Novi menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi.
Sheila Silvina