Polisi Menyamar sebagai Pembeli, Pabrik Percetakan Uang Palsu Digerebek Bareskrim Polri

Minggu 15-09-2024,10:38 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

Setelah menyamar sebagai pembeli dan menyetujui transaksi, tim polisi bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi percetakan. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar yang siap diedarkan.

BACA JUGA:Anak Terkena Luka Bakar Knalpot Panas? Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Diketahui

Tersangka dan Peran Mereka dalam Sindikat

Dalam operasi penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap 10 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat percetakan uang palsu tersebut. Mereka adalah SUR (pemilik uang palsu), IL, AS, MFA, EM, SUD, JR, serta empat lainnya yang berperan sebagai perantara dan pengedar uang palsu.

Andri menjelaskan bahwa SUR sebagai pemilik uang palsu berperan penting dalam sindikat ini. Ia bertanggung jawab atas produksi dan distribusi uang palsu kepada para perantara yang bertugas menjualnya ke pasaran. 

"SUR adalah pemilik uang palsu, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara yang mengatur penjualan uang palsu tersebut," ujar Andri.

Selain itu, tersangka JR dikenakan pasal berat karena terlibat langsung dalam pengedaran dan pembelanjaan uang palsu. 

Ia diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi dengan sistem beli putus, yang membuat uang palsu ini beredar di masyarakat tanpa mudah dilacak kembali ke sumbernya.

Ancaman Hukuman Bagi para Pelaku

Sepuluh tersangka yang ditangkap dalam kasus percetakan uang palsu ini diancam dengan hukuman penjara yang tidak main-main. Kombes Andri menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta KUHP, yang memiliki ancaman hukuman berat bagi pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.

SUR, sebagai pemilik uang palsu, dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur bahwa siapa pun yang terbukti menyimpan atau mengedarkan uang palsu dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

"SUR juga dikenakan Pasal 26 ayat (3) yang mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar," kata Andri.

Tersangka JR, yang berperan sebagai perantara pengedaran uang palsu, dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. 

Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUD, MFA, IL, EM, dan SB, dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana secara bersama-sama. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA:Apa Hasil Verifikasi Syarat Dua Paslon Gubernur? Masyarakat Silakan Berkomentar

Penggerebekan Pabrik Uang Palsu: Fakta di Lapangan

Kategori :