Ini 10 Tersangka Pengeroyok Remaja yang Tewas Gegara Logo Silat, Mirisnya Dikeroyok hingga 2 Kali!

Minggu 15-09-2024,11:01 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani
Ini 10 Tersangka Pengeroyok Remaja yang Tewas Gegara Logo Silat, Mirisnya Dikeroyok hingga 2 Kali!

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini 10 tersangka pengeroyok remaja yang tewas gegara logo silat, mirisnya dikeroyok hingga 2 kali!

Dalam kasus tragis yang menewaskan Alfin Syafiq Ananta (17), kepolisian berhasil mengungkap keterlibatan 10 tersangka. 

BACA JUGA:Polisi Menyamar sebagai Pembeli, Pabrik Percetakan Uang Palsu Digerebek Bareskrim Polri

Ironisnya, enam dari sepuluh tersangka tersebut masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Kasus pengeroyokan ini berawal dari perselisihan terkait atribut salah satu perguruan silat yang digunakan korban. 

Aksi kekerasan tersebut berlangsung keji, bahkan korban dianiaya hingga dua kali di dua lokasi berbeda sebelum akhirnya tewas setelah sempat koma selama beberapa hari.

Kronologi Kejadian

Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Dalam peristiwa ini, lima tersangka terlibat pengeroyokan, dua di antaranya adalah pelaku dewasa dan tiga lainnya adalah pelajar di bawah umur, salah satunya teman sekolah korban.

Tidak puas dengan aksi pertama, tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 6 September 2024, malam hari, korban kembali menjadi sasaran pengeroyokan di lokasi kedua, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Kali ini, lebih banyak tersangka yang terlibat, dengan total delapan pelaku, dua dewasa dan enam anak-anak. 

Peristiwa ini menjadi puncak dari rangkaian penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA:Miris! Ini Penampakan Nasi Kotak Atlet PON Aceh yang Jadi Sorotan, Lantas Berapa Dana Makan Atlet PON?

Daftar Tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Jumat, 13 September 2024, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkap bahwa 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari empat pelaku dewasa dan enam pelaku anak-anak.

Empat pelaku dewasa tersebut adalah:

Kategori :