Pada saat korban mulai kesulitan bernafas, salah satu pelaku mencoba membantu dengan memijat bagian perut korban. Namun, upaya ini tidak cukup untuk menyelamatkan korban yang sudah terluka parah.
Pelaku RFP bahkan sempat mengambil paving block dan memukulkannya ke kepala korban, menambah derita korban yang semakin kritis.
Korban akhirnya dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Tentara Soepraoen, Kota Malang. Meski sudah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong. Alfin Syafiq Ananta meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024.
BACA JUGA:Tabel Rincian TGR Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024, Masih Tersisa Rp3,4 M dari Temuan BPK Rp6,4 M
Ancaman Hukuman bagi para Tersangka
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami alat bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Penyidik berjanji akan menangani kasus ini dengan tegas dan tuntas.
Sheila Silvina