LPS berupaya memastikan bahwa semua simpanan yang masuk ke bank dicatat dengan benar, agar hak-hak nasabah dapat terlindungi dan untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.
Berdasarkan data dari LPS, dalam lima tahun terakhir, yakni sejak 2019 hingga 2023, tercatat sebanyak 28 BPR mengalami kebangkrutan. Dari jumlah tersebut, 23 BPR telah selesai menjalani proses likuidasi. Setiap tahunnya, terdapat sekitar tujuh hingga delapan BPR yang mengalami kebangkrutan.
“Setiap tahunnya ada 7 hingga 8 BPR yang tumbang karena buruknya tata kelola yang dilakukan oleh BPR itu sendiri,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara bertajuk “LPS Award 2023” di Jakarta belum lama ini.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar CPNS 2024 Pemkab Seluma Capai 14.915 Orang, Terjauh Asal Papua dan Makassar
Buruknya tata kelola ini meliputi berbagai aspek, mulai dari manajemen risiko yang tidak memadai hingga pengelolaan dana yang tidak transparan.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meskipun banyak BPR yang mengalami kebangkrutan, LPS tetap berkomitmen untuk melindungi dana nasabah.
Komitmen ini tercermin dari besaran dana yang berhasil dibayarkan oleh LPS hingga Oktober 2023, yang mencapai lebih dari Rp260 miliar.
“LPS sudah membayarkan klaim dana nasabah lebih dari Rp260 miliar seiring dengan tutupnya 4 BPR tahun 2023,” jelasnya.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Indofood Buka Lowongan Kerja September 2024, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
Ini menunjukkan dedikasi LPS dalam memastikan nasabah mendapatkan kembali dana mereka meskipun bank tempat mereka menabung mengalami kegagalan.
Selain itu, LPS juga memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dengan mempertahankan Tingkat Bunga Pinjaman (TPT) untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Tingkat bunga ini ditetapkan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim perbankan yang stabil dan menguntungkan bagi nasabah.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi terkini, berikut adalah daftar BPR yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2024, serta alasan pencabutan izin usaha mereka:
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena masalah keuangan dan pengelolaan yang buruk.
BACA JUGA:Viral! Pemuda Ini Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kok Bisa? Begini Kisah dan Sosoknya
2. PT BPR Dananta