Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, pencabutan izin usaha dilakukan pada 16 Februari 2024. Bank ini mengalami masalah kesehatan yang tidak dapat diatasi.
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pencabutan izin usaha pada 5 Februari 2024 dilakukan setelah bank ini tidak dapat melakukan penyehatan yang memadai, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024.
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Pencabutan izin usaha dilakukan pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024. Bank ini telah berada dalam pengawasan intensif sebelum pencabutan izin.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 15 September 2024, Termurah Harganya Segini
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin usaha dilakukan pada 4 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024. Bank ini mengalami masalah tata kelola dan telah berstatus sebagai bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
Pencabutan izin usaha pada 23 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 terjadi setelah bank ini mengalami permodalan yang lemah dan tidak dapat diselamatkan.
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Pencabutan izin usaha dilakukan pada 21 Desember 2023 setelah bank ini berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan predikat Tidak Sehat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2023.
BACA JUGA:Ditinggal Sebentar Bocah 3 Tahun Hilang, Diduga Korban Penculikan, Begini Kronologinya
15. PT BPR Nature Primadana Capital
Pencabutan izin usaha pada 13 September 2024 disebabkan oleh ketidakmampuan pemegang saham dalam menambah modal untuk menghindari sanksi, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-91/D.03/2024.
Kebangkrutan BPR-bpr ini mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi sektor perbankan mikro di Indonesia.
Untuk itu, langkah-langkah preventif dan peningkatan tata kelola yang lebih baik menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Demikianlah informasi tentang faktor-faktor penyebab Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin