Ini Faktor-faktor Penyebab Bank Perekonomian Rakyat Bangkrut, Apa Saja?

Minggu 15-09-2024,13:18 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta pada 13 Desember 2023. Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat.

3. BPRS Saka Dana Mulia

OJK menutup bank ini setelah libur Lebaran 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024. Bank ini sebelumnya telah berada dalam status pengawasan dengan predikat Kurang Baik.

4. BPR Bali Artha Anugrah

Pencabutan izin usaha dilakukan pada 4 April 2024. Bank ini beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan ini disebabkan oleh masalah modal dan likuiditas yang tidak kunjung membaik, sebagaimana diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024.

BACA JUGA:Ini Sederet Fakta Tentang Mayat Perempuan dengan Kemeja Pink di Hutan, Identitasnya Sudah Diketahui!

5. BPR Sembilan Mutiara

Pencabutan izin usaha dilakukan oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 setelah upaya penyehatan gagal dilaksanakan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham.

6. BPR Aceh Utara

Pencabutan izin usaha pada 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 terjadi setelah bank ini tidak mampu menjalankan upaya penyehatan meskipun telah diberikan waktu.

7. BPR EDCCASH

Bank ini mengalami pencabutan izin usaha pada 12 Januari 2024 setelah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 31 Maret 2023. LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank ini dan meminta kepada OJK untuk mencabut izinnya.

BACA JUGA:Seorang Ayah Tega Bakar Anak Gadisnya hingga Alami Luka Bakar 65 Persen, Penyebabnya Karena Ini

8. Perumda BPR Bank Purworejo

Pencabutan izin usaha pada 20 Februari 2024 diambil setelah bank ini tidak dapat menjalankan upaya penyehatan meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK.

9. PT BPR Bank Pasar Bhakti

Kategori :