1. Balita (0-6 tahun)
Keluarga dengan balita berusia antara 0 hingga 6 tahun akan menerima bantuan PKH sebesar Rp 750.000 per tahap, yang totalnya mencapai Rp 3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil
Ibu hamil juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi yang dikandung.
BACA JUGA:Ini Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Sudah Mulai Diumumkan Secara Bertahap
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Siswa yang sedang menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000 per tahap, dengan total bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk siswa SMP, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA menerima bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap atau total Rp 2.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu siswa dalam melanjutkan pendidikan mereka hingga tingkat yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Ini Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Sudah Mulai Diumumkan Secara Bertahap
6. Lansia (70 tahun ke atas)
Bagi lansia yang berusia 70 tahun atau lebih, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000 per tahap atau total Rp 2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada lansia yang membutuhkan.
7. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun. Bantuan ini dirancang untuk membantu penyandang disabilitas berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.