Cara Daftar Bansos PKH, Dapatkan Dana Rp 3 Juta, Cek Jadwal Pencairan di Sini

Selasa 17-09-2024,09:04 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

5. Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.

6. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.

BACA JUGA:Kenali 6 Perbedaan Setiap Ideologi yang Ada di Dunia, Sering Muncul di TWK CPNS 2024

Syarat Menjadi Penerima Bansos 2024

Untuk menjadi penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan

3. Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI

4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

BACA JUGA:Awas, Ini 3 Kesalahan Administrasi CPNS 2024 yang Tidak Bisa Disanggah

Dengan adanya pencairan dana bantuan PKH tahap ketiga ini, diharapkan program tersebut dapat terus memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka.

Bantuan yang disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, terutama bagi ibu hamil dan balita, serta kelompok rentan lainnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan program ini guna mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendorong pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

BACA JUGA:Ini Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Sudah Mulai Diumumkan Secara Bertahap

Rincian Dana PKH

Kategori :