6. Jika STNK yang terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tersebut, dan Samsat akan secara otomatis mengeluarkan surat pembukaan blokir.
BACA JUGA:Apakah Sepeda Motor Listrik Harus Pakai STNK? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini
Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah ini secara teliti dan memastikan kelengkapan dokumen serta pelunasan yang tepat waktu untuk memastikan kelancaran prosesnya.
Semoga dengan pemahaman singkat di atas dapat menjaga legalitas kendaraan setiap pengemudi agar selalu dalam kondisi yang sah dan aman untuk digunakan di jalanan.
Dengan tetap berkomitmen mematuhi peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak, dapat menjadi kunci utama agar STNK kendaraan tetap terjaga dari risiko terblokir.
Itulah tadi caranya untuk mengetahui STNK apakah diblokir atau tidak, semoga dapat membantu.
(Putri Nurhidayati)