NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana hukum kredit kendaraan menurut Islam, apakah haram? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Karena tidak mampu membeli kendaraan secara tunai, banyak orang yang menggunakan skema kredit. Namun belakangan muncul keraguan, apakah pembelian kendaraan secara kredit termasuk riba?
Pertanyaan seperti ini pernah diterima Ustadz Abdul Somad dalam pengajiannya.
BACA JUGA:Siaga! 13 Wilayah Ini Berpotensi Diguncang Gempa Megathrust, Wilayahmu Termasuk?
“Kami kredit barang, tapi setelah setengah bayar kami tahu kalau itu riba, kami ingin melunasinya namun belum sanggup, kalau kami berhenti kami susah untuk pergi, kerja atau pergi jauh, apa yang harus kami lakukan,” tanya seorang jemaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Menurut pernyataan Ustadz Abdul Somad, bahwa kredit motor atau mobil itu diperbolehkan.
Sebab, kredit merupakan penukaran uang dengan barang.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad yang tidak boleh dilakukan yakni menukar uang dengan uang.
“Kalau uang dengan barang itu boleh, kredit motor itu uang dengan barang jadi boleh,” jawab Ustadz Abdul Somad.
Namun Ustadz Abdul Somad atau UAS menyarankan agar jangan sampai telat untuk membayar, karena nanti timbul denda.
“Cuman hindari jangan sampai bayarnya terlambat nanti kena denda,” jelasnya.
Membeli uang dengan uang disebut riba jika nyicil, sementara jika cash dan jumlahnya sama itu diperbolehkan.
BACA JUGA:30 Tahun Berikan Kenangan, Kenapa McDonald’s Plaza Malioboro Resmi Tutup
“Uang dengan uang riba, lalu kita ke Makkah itu bawa rupiah membeli ringgit, bawa rupiah membeli dollar, bawa rupiah membeli riyal, kenapa tidak riba?,” ungkap UAS.