Bagaimana Hukum Kredit Kendaraan Menurut Islam, Apakah Haram? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Selasa 17-09-2024,20:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Pernyataan no.74. Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, jika saya beli maka harganya bertambah. Jika harganya kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit apakah ini riba? 

BACA JUGA:Begini Caranya untuk Mengetahui STNK Ranmor Diblokir atau Tidak dan Cara Mengurus STNK yang Diblokir

Jawaban:

Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan. 

Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat tempo (jangka waktu). 

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama 9 bulan, 1 tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit.

BACA JUGA:Daftar 8 Motor Matic Honda Terlaris di Tahun 2024, Jadi Primadona Masyarakat

Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). 

Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik di penjual dan berada dalam kekuasaan saat transaksi jual beli berlangsung.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :