NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini besaran gaji-kpps Pilkada 2024, kapan mulai bekerja dan berapa lama masa kerjanya? Berikut ulasan lengkapnya.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Dikutip dari buku Panduan KPPS KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Dibuka Mulai 17 September
Tugasnya adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu, baik untuk Pemilihan Presiden atau Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilukada di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut informasi tentang besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024.
• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
• Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
BACA JUGA: 7 Pelamar KPPS Rejang Lebong Diblacklist KPU Karena Kesalahan Sebelumnya
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024