Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Kapan Mulai Bekerja dan Berapa Lama Masa Kerjanya?

Rabu 18-09-2024,08:53 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Kapan KPPS Mulai Bekerja?

Anggota KPPS akan bertugas mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Meskipun masa kerjanya relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar, jujur, dan adil.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan. Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

BACA JUGA:Persiapan Pilkada, KPU Seluma Kembali Rekrut Ulang Badan Adhock dari PPK, PPS hingga KPPS, Simak Tanggalnya

Tugas KPPS:

- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Wewenang KPPS:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan jajarannya

- Menjalankan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kewajiban KPPS:

Kategori :