Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Rabu 18-09-2024,09:01 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia 17-55 tahun

- Setia pada Pancasila

- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

- Bebas narkotika

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

- Pas foto

BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Dibuka Mulai 17 September

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:

- Surat pendaftaran

- Fotokopi e-KTP

Kategori :