Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Rabu 18-09-2024,09:01 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

BACA JUGA: 7 Pelamar KPPS Rejang Lebong Diblacklist KPU Karena Kesalahan Sebelumnya

2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja

Kapan KPPS Mulai Bekerja?

Anggota KPPS akan bertugas mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Meskipun masa kerjanya relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar, jujur, dan adil.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan. Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas KPPS:

- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

Kategori :