- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Berikut syarat lengkap menjadi petugas KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minumum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
3. Memenuhi item pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolestrol.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Mempunyai integritas yang pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
6. Tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Dibuktikan dengan surat pernaytaan.
7. Berdomisili dengan wilayah tugas KPPS.
8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun.
BACA JUGA:ASN Boleh Ikut Daftar KPPS Pilkada 2024, Begini Aturan Mainnya
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:
- Surat pendaftaran