Tugas KPPS Pilkada 2024 Tidak Sepele, Ini Tips Sehat dari Kemenkes Bagi Petugas KPPS

Rabu 18-09-2024,09:22 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Ditutup 28 September, Begini Cara Daftar Secara Online

2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan. Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas KPPS:

- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih

Kategori :