NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berlaku sebentar lagi, ini daftar tarif-tol dalam kota yang naik 2024 lengkap per golongan.
Tarif tol dalam kota sebentar lagi akan mengalami kenaikan, hal ini dijelaskan oleh Jasa Marga bahwa kenaikan akan diberlakukan mulai Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Tarif untuk kendaraan golongan I akan naik dari saat Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 atau naik Rp 500.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Tarif Tol Indralaya-Prabumulih, Pastikan Saldo Cukup Sebelum Masuk Tol
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," bunyi pengumuman di Instagram @jasamargametropolitan.
Disebutkan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA:Mulai Berbayar per Hari Ini, Segini Tarif Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," bunyi pengumuman itu lebih lanjut.
Berikut tarif Tol Dalam Kota Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Tarif Sekarang
1. Golongan I: Rp 10.500
2. Golongan II dan III: Rp 15.500
3. Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
1. Golongan I: Rp 11.000